Maluttimes.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara diminta betanggung jawab terhadap bangunan talud penahan tanah di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate.
Pasalnya, bangunan konstruksi beton yang berada tepat di belakang Resto D’Cliff itu baru seumur jagung, namun sudah ambruk hingga kedasar tebing dan menutupi garis pantai dan laut.
Padahal baru selesai dikerjakan pada Desember 2021 lalu. Bahkan sudah selesai masa pemeliharaan pada bulan Juni lalu.
“Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara harus bertanggung jawab atas ambruknya pekerjaan proyek tersebut,” ucap Ketua GMNI Kota Ternate, Mursal Hamir kepada maluttimes.com, Senin (1/8/2022).
Mursal menyebutkan, proyek senilai Rp1.275.839.960 yang dikerjakan oleh CV Indi Reka Cita Persada itu milik oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial RS.
“Pembangunan proyek itu kan dari dana aspirasi (poker) oknum anggota DPR dapil Halmahera Selatan. Kenapa itu tidak dibangun di Halsel malah di bangun di Ternate yang berlokasi di belakang resto miliknya sendiri,” bebernya.