MALUTTIMES – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Inspektorat resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, Selasa (31/03/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, didampingi pimpinan perangkat daerah serta jajaran terkait di lingkungan pemerintah daerah.
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di mana setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir.
Sekda Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, menyampaikan bahwa setelah penyerahan dokumen, tim BPK akan melanjutkan proses pemeriksaan secara terperinci dalam waktu dekat.
“Setelah penyerahan ini, sesuai mekanisme, tim BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci di Pemkab Pulau Morotai dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ia yang juga menjabat sebagai Kepala Inspektorat menegaskan bahwa Pemkab Morotai optimistis kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini.
Optimisme tersebut didasarkan pada komitmen seluruh perangkat daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan.
“Kami optimistis Kabupaten Pulau Morotai dapat kembali meraih opini WTP untuk yang ke-9 kalinya secara berturut-turut,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai langkah pembenahan terus dilakukan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kami terus memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kualitas laporan keuangan agar sesuai standar yang diharapkan BPK. Seluruh OPD juga kami dorong maksimal dalam menyiapkan dokumen pendukung,” pungkasnya.(iki/red)












