MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan audit anggaran Desa Tahun 2024–2025 di Desa Titigogoli, Kecamatan Morotai Jaya, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa.
Ketua Tim Auditor Desa Titigogoli, Maria Sri Noviena, mengatakan audit tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan resmi dari warga mengenai indikasi pelanggaran anggaran di desa tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran anggaran di desa, kami langsung turun ke lapangan untuk melakukan audit,” ujar Maria, Senin (23/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. Namun demikian, Maria belum dapat membeberkan secara rinci item anggaran mana saja yang bermasalah.
Menurutnya, tim auditor saat ini masih menyusun draf laporan hasil pemeriksaan (LHP), sehingga detail temuan belum dapat dipublikasikan ke publik.
“Intinya, kami masih menyusun draf temuan pemeriksaan. Masih dalam proses penyusunan dan belum bisa diekspos uraian tiap itemnya,” katanya singkat.
Inspektorat memastikan, setelah proses penyusunan laporan rampung, hasil audit akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk rekomendasi tindak lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Sementara itu, masyarakat Desa Titigogoli berharap proses audit dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan warga.(iki/red)
















