MALUTTIMES – Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi kembali menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat Komisi III DPR RI, Kamis (19/02/2026).
Sahroni menggantikan Rusdi Masse yang sebelumnya menjabat posisi tersebut sebelum hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu langsung menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia sebelumnya dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akibat pernyataannya yang kontroversial di ruang publik.
Kilas Balik Pernyataan Kontroversial
Sahroni menjadi perhatian luas saat gelombang demonstrasi menyasar Gedung DPR pada Agustus 2025. Saat itu, ia menanggapi desakan pembubaran DPR yang mencuat di tengah polemik kenaikan tunjangan anggota dewan.
Dalam kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, 22 Agustus 2025, Sahroni menyebut pihak yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia”. Pernyataan itu memicu kemarahan publik dan berujung aksi unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk di Jakarta.
Merespons polemik tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengambil langkah tegas. Pada 31 Agustus 2025, Ketua Umum Surya Paloh bersama Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim menandatangani surat pencopotan Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III sekaligus menonaktifkannya sementara sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025.
Putusan MKD
Kasus tersebut kemudian diproses di MKD DPR RI. Dalam sidang pada 5 November 2025, MKD memutuskan Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan, terhitung sejak keputusan partai diberlakukan.
MKD menilai Sahroni melanggar etik karena menggunakan diksi yang tidak pantas di ruang publik.
Penetapan Kembali
Pada Kamis (19/2/2026), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan Komisi III.
“Yang semula saudara Rusdi Masse digantikan Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ujar Dasco dalam rapat.
Penetapan tersebut kemudian disetujui oleh anggota Komisi III yang hadir.
Alasan NasDem
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan bahwa penunjukan kembali Sahroni didasarkan pada pengalaman dan kapasitasnya di Komisi III.
Menurutnya, seluruh mekanisme telah sesuai dengan putusan MKD dan masa sanksi telah dijalani.
“Kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR, artinya terkait putusan MKD sudah selesai dijalani,” ujar Saan.
Meski demikian, comeback Sahroni kembali memantik diskursus publik, terutama terkait konsistensi penegakan etik dan akuntabilitas di lingkungan parlemen.(red/kompas.com)










