AMBRUK Desak KKP–ESDM Blokade Jetty PT JAS hingga Laut Fayaul Dipulihkan

MALUTTIMES – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI didesak mengambil langkah tegas terhadap PT Jaya Abadi Semesta (JAS). Desakan ini disuarakan Aliansi Masyarakat Budidaya Rumput Laut Bergerak (AMBRUK) Desa Fayaul, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Desakan tersebut menyusul kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi masyarakat pesisir sepanjang tahun 2025 yang diduga kuat akibat aktivitas pertambangan PT JAS. Hingga kini, perusahaan juga belum membayarkan kompensasi atas budidaya rumput laut milik warga yang tercemar sedimen tambang.

Selain menuntut pemulihan lingkungan, AMBRUK mendesak Kementerian ESDM RI menolak persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT JAS selama persoalan limbah dan dampak lingkungan tahun 2025 belum diselesaikan secara tuntas.

Koordinator Lapangan AMBRUK, Julfian Wahab, menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan reaksi emosional, melainkan langkah konstitusional yang memiliki dasar hukum kuat.

“Negara tidak boleh terus membiarkan perusahaan beroperasi di atas laut yang rusak dan ekonomi rakyat yang runtuh. Jika pemerintah daerah dan perusahaan gagal menyelesaikan masalah ini, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Julfian, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, jetty PT JAS merupakan simpul utama aktivitas industri yang secara langsung beririsan dengan ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu, penghentian sementara operasional jetty dinilai sebagai instrumen hukum yang sah dan proporsional.

AMBRUK merujuk Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang laut demi melindungi kelestarian lingkungan. Selain itu, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan hingga penutupan lokasi apabila terjadi kerusakan pesisir.

Tak hanya itu, Pasal 76 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga membuka ruang penerapan sanksi berupa paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan.

“KKP pernah membekukan aktivitas serupa di wilayah pesisir lain. Artinya, pemblokadean jetty bukan langkah ekstrem, melainkan kewenangan hukum negara,” ujar Julfian.

Selain KKP, AMBRUK menyoroti peran strategis Kementerian ESDM RI. Menurut Julfian, RKAB bukan hak otomatis perusahaan, melainkan instrumen kontrol negara.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 39 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan pemegang izin menjalankan pertambangan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Pasal 161B UU Minerba juga memberi ruang sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Bahkan, dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, ESDM memiliki kewenangan menunda atau menolak RKAB apabila perusahaan belum menyelesaikan kewajiban lingkungan dan sosialnya.

“Menyetujui RKAB di tengah konflik ekologis yang belum selesai sama saja dengan melegitimasi pelanggaran. ESDM tidak boleh memberi karpet merah di atas laut yang rusak,” tegasnya.

Julfian menambahkan, kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul bukan peristiwa tiba-tiba. Sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025, gagal panen terjadi berulang dan merata.

Masyarakat, kata dia, telah menempuh berbagai jalur resmi, mulai dari pengaduan ke Dinas Kelautan dan Perikanan, verifikasi lapangan, hingga pengukuran kualitas air oleh tim ahli Universitas Khairun Ternate yang difasilitasi DPRD Komisi II Halmahera Timur.

Namun, seluruh proses tersebut tidak diikuti langkah pemulihan maupun tanggung jawab yang jelas dari perusahaan. Kondisi inilah yang kemudian memicu aksi blokade jetty PT JAS pada 21 Desember 2025 sebagai bentuk tekanan moral.

“Blokade itu bukan anarki. Itu sinyal terakhir ketika mekanisme formal tidak berjalan,” tutup Julfian.(raf/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *