MALUTTIMES – Mantan Bendahara Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Fuat Yakub, terancam dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dituding menyebarkan informasi menyesatkan di sejumlah platform media sosial terkait lahan hibah untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brimob di Kota Maba.
Informasi yang dinilai menyesatkan tersebut berkaitan dengan lahan seluas 4 hektare yang disebut-sebut sebagai milik keluarga Fuat Yakub, namun dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Halmahera Timur kepada institusi Polri.
Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Haltim, Ardiansyah Madjid, membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, Fuat Yakub telah menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan opini negatif terhadap citra pemerintah daerah.
“Kabar yang disebarkan di media sosial oleh Fuat Yakub ini cukup meresahkan dan dapat menimbulkan opini buruk terhadap pemerintah daerah terkait pengelolaan tanah. Karena itu, kami perlu mengklarifikasi agar masyarakat memahami persoalan yang sebenarnya,” ujar Ardiansyah, Rabu (21/01/2025).
Ardiansyah menegaskan, lahan seluas 4 hektare yang dihibahkan kepada institusi Polri secara sah dan berkekuatan hukum merupakan milik pribadi Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub. Lahan tersebut dibeli dari Melkianus di wilayah Sungai Sipo sejak tahun 2007, bukan milik keluarga Fuat Yakub.
Sementara itu, Fuat Yakub mengklaim bahwa ayahnya, Yakub Karim, membeli lahan seluas sekitar 300 hektare pada tahun 2013 dengan harga Rp15 juta, atau enam tahun setelah Ubaid Yakub terlebih dahulu membeli lahan tersebut.
“Dengan alasan itulah dia menganggap lahan yang dibeli Pak Ubaid masuk dalam 300 hektare tersebut. Padahal, Pak Ubaid membeli lahan itu sejak tahun 2007 dan dilengkapi dengan surat jual beli,” jelas Ardiansyah.
Ia menambahkan, tuduhan yang dialamatkan Fuat Yakub kepada Pemerintah Daerah Haltim dinilai salah alamat. Pasalnya, hibah lahan seluas 4 hektare itu dilakukan secara personal oleh Ubaid Yakub kepada institusi Polri pada 13 November 2023, bukan atas nama pemerintah daerah.
“Lahan yang dihibahkan itu bukan aset pemerintah daerah, melainkan lahan pribadi Pak Ubaid Yakub yang dibeli jauh sebelum beliau menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan maupun Bupati Halmahera Timur,” tegasnya.
Ardiansyah juga menepis isu adanya kekeliruan pemerintah daerah dalam proses hibah lahan ke Brimob.
“Isu tersebut sama sekali tidak benar dan jauh dari fakta. Pemerintah daerah tidak terlibat langsung dalam proses hibah lahan untuk Mako Brimob. Hibah itu dilakukan secara personal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halmahera Timur, Ifdal Rajak, menyatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada Fuat Yakub atas tuduhan tersebut.
“Yang bersangkutan akan diberikan waktu 1×24 jam untuk mencabut seluruh unggahan di media sosial yang menyudutkan pemerintah daerah dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Jika tidak dilakukan, Pemda Haltim akan menempuh langkah hukum,” tegas Ifdal.
Meski demikian, Ifdal menegaskan pemerintah daerah tetap membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan lahan yang disengketakan.
“Pintu kami selalu terbuka untuk berdiskusi dan berkomunikasi. Sangat disayangkan jika persoalan ini langsung dibawa ke ruang publik dengan pemberitaan miring yang berujung pada fitnah,” pungkasnya.(raf/red)














