DBH Morotai Masih Tertunggak Puluhan Miliar, Pemprov Malut Baru Salurkan Rp5 Miliar

MALUTTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara baru menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar sekitar Rp5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Meski demikian, Pemprov Malut masih menunggak DBH puluhan miliar rupiah yang menjadi hak daerah tersebut, terhitung sejak tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai, pagu DBH tahun 2024 yang menjadi hak Pemda Morotai tercatat sebesar Rp15.486.798.785,12. Namun hingga saat ini, realisasi pembayaran dari Pemprov Maluku Utara baru mencapai Rp3.311.011.196, sehingga masih tersisa tunggakan lebih dari Rp12.175.787.589,12.

Sementara itu, untuk DBH tahun anggaran 2025, pagu yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tercatat mencapai puluhan miliar rupiah. Dari total tersebut, Pemprov Maluku Utara baru merealisasikan pembayaran sebesar Rp4.681.652.644.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Kabupaten Pulau Morotai, Marwan Sidasi, membenarkan bahwa sebagian besar DBH tahun 2024 dan 2025 belum disalurkan oleh pemerintah provinsi.

“Untuk DBH tahun 2024, dari Rp15 miliar sekian itu baru dibayarkan sekitar Rp3 miliar sekian. Sisanya sampai sekarang belum direalisasikan,” ujar Marwan, Rabu (24/12/2025).

Marwan menjelaskan, DBH tahun 2025 yang telah disalurkan oleh Pemprov Maluku Utara sebagian besar digunakan untuk pembayaran langsung belanja bagi hasil daerah. Rinciannya, pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp4.270.135.045.

Selain itu, Pemprov Malut juga menyalurkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp70.671.018, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Triwulan I tahun 2025 sebesar Rp80.342.325, dengan total Rp151.013.343.

Untuk jenis pajak lainnya, pembayaran Pajak Air Permukaan (P3-AP) Triwulan I tahun 2025 direalisasikan sebesar Rp260.504.256. Sementara PBB-KB Triwulan II tahun 2024 sebesar Rp318.347.356 baru ditransfer pada 23 Desember 2025.

“Jika dihitung berdasarkan kwitansi dari provinsi, total DBH yang sudah diterima Pemda Morotai sejauh ini sekitar Rp5 miliar, karena pembayaran PBB-KB Triwulan II tahun 2024 baru dibayarkan kemarin,” jelasnya.

Marwan menambahkan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor Triwulan III dan IV, saat ini penyaluran DBH telah dilakukan secara otomatis melalui sistem rekening opsen pajak secara real time. Dengan sistem tersebut, dana pajak langsung masuk ke rekening daerah asal sesuai dengan alamat kendaraan.

“Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat dan alamat kendaraannya Morotai, maka dananya langsung masuk ke rekening Morotai. Sistem ini sudah berjalan, hanya Triwulan I yang masih manual sehingga ditransfer oleh Pemprov,” terangnya.

Ia menegaskan, seluruh DBH yang telah diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan dan pembangunan daerah Kabupaten Pulau Morotai.

“Semua DBH yang sudah diterima akan digunakan untuk mendukung kebutuhan daerah,” pungkas Marwan.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *