MALUTTIMES – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Afriansyah menjelaskan bahwa penyusunan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2026 telah melalui koordinasi intensif antar-kementerian.
“Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujarnya Afriansyah, seperti dikutip dari Infopublik.id, Kamis (27/11/2025).
Melalui SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total terdapat 25 hari libur resmi pada tahun 2026. Ketetapan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama mencakup hari besar keagamaan, peringatan bersejarah nasional, serta penyesuaian cuti bersama yang dirancang untuk menjaga efisiensi dan produktivitas, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, ASN, maupun dunia usaha.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
• 1 Januari: Tahun Baru 2026
• 16 Januari: Isra Mikraj
• 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
• 19 Maret: Hari Suci Nyepi
• 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
• 3 April: Wafat Yesus Kristus
• 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
• 1 Mei: Hari Buruh Internasional
• 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
• 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
• 31 Mei: Hari Raya Waisak
• 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
• 16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
• 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
• 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember: Hari Natal.
Daftar Cuti Bersama 2026
• 16 Februari: Tahun Baru Imlek
• 18 Maret: Hari Suci Nyepi
• 20, 23–24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
• 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
• 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
• 24 Desember: Hari Natal.
SKB Tiga Menteri ini menjadi acuan resmi bagi ASN, lembaga pendidikan, sektor swasta, dan dunia usaha dalam menyusun kalender kerja sepanjang 2026. Selain memberi ruang bagi masyarakat merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.
Pemerintah mengimbau masyarakat merencanakan kegiatan sejak dini agar manfaat pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat dirasakan secara maksimal.(red)









