MALUTTIMES – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepulauan Sula, Basiludin Labesi, meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait belum adanya hibah lahan kepada Pengadilan Agama.
Menurut Basiludin, hibah lahan tersebut telah resmi dilakukan sejak tahun 2024. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus, bersama Bahri Conoras, S.Hi, yang mewakili Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perjanjian tersebut tertuang dalam Nomor: 000.2.3.3/SETDA-KS/IX/2024 dan Nomor: 966/KPA.W29-A3/PL.2.4/IX/2024.
“Bupati dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Bapak Bahri Conoras bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Basiludin kepada wartawan, Kamis (18/09/2025).

Ia menyebutkan, lokasi lahan yang dihibahkan berada di Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan pemerintah daerah tidak merespons permintaan Pengadilan Agama Labuha. Dengan adanya naskah perjanjian hibah tersebut, jelas bahwa Pemkab Kepulauan Sula serius mendukung pembangunan kantor Pengadilan Agama di Sanana. Tanah sudah kami siapkan,” tegasnya.
Basiludin menambahkan, dalam perjanjian hibah itu juga tercantum nama Plt. Sekretaris Pengadilan Agama Labuha, Suhardin, S.H., Hidayat, S.H., selaku Kasubag Kepegawaian dan Tatalaksana, serta Santi, S.E., M.H., Kepala Subbagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Labuha.(tem/red)









