MALUTTIMES – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) membidik dugaan kasus korupsi anggaran belanja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai tahun 2023–2024. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala BPKD Morotai, Suriyani Antarani.
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinagar, membenarkan bahwa kasus ini telah masuk radar penyelidikan kejaksaan.
“Memang benar, kita sudah menerima surat dan saat ini tim tengah mempelajarinya. Dalam waktu dekat pihak terkait akan segera dimintai keterangan,” ujarnya kepada wartwan di Morotai, Rabu (17/09/2025).
Namun Richard enggan menyebutkan secara gamblang siapa pihak yang akan diperiksa lebih dahulu. “Kita belum bisa sebut namanya. Biar tim yang mempelajari,” tegasnya.
Anggaran 2023: Rp9,25 Miliar
Pada 2023, BPKAD Morotai mengelola anggaran sebesar Rp 9.251.976.964. Dari jumlah itu, realisasi hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp 9.246.822.226.
UP, GU, dan TU: Rp 7,59 miliar, digunakan untuk makan-minum rapat Rp 2,82 miliar; perjalanan dinas Rp 915 juta; bahan bakar Rp 315 juta; suku cadang Rp 400 juta; alat cetak Rp 1,32 miliar; ATK Rp 954 juta; alat listrik Rp 117,5 juta; bimbingan teknis Rp 228 juta; pajak & perizinan Rp100 juta; benda pos Rp 10 juta; internet/TV Rp121 juta; serta pemeliharaan kendaraan Rp287 juta.
LS: Rp1,65 miliar, terdiri dari honorarium Rp17 juta; tenaga administrasi Rp98,7 juta; konsultansi keuangan Rp710 juta; pemeliharaan alat rumah tangga Rp105 juta; tenaga keamanan Rp48 juta; sopir Rp27 juta; teknisi Rp332 juta; pengadaan komputer Rp299 juta; serta software Rp15 juta.
Sisa anggaran tahun 2023 tercatat hanya Rp5,1 juta.
Anggaran 2024: Rp10,65 Miliar
Tahun berikutnya, BPKAD kembali mengelola anggaran Rp10.657.185.000.
Belanja rutin: makan-minum rapat Rp3,07 miliar; jamuan tamu Rp500 juta; perjalanan dinas Rp465 juta; BBM Rp 450 juta; suku cadang Rp291 juta; pemeliharaan kendaraan Rp355 juta; ATK & bahan cetak Rp2,23 miliar; bimtek Rp1,07 miliar; jasa teknisi Rp300 juta; alat listrik Rp152 juta; dan pemeliharaan alat kantor Rp55 juta.
Realisasi LS hingga kini Rp1,25 miliar, meliputi internet & TV Rp100 juta; pajak & perizinan Rp75 juta; honorarium tim Rp15 juta; tenaga administrasi Rp45 juta; tenaga ahli Rp792 juta; tenaga kebersihan Rp33 juta; keamanan Rp33 juta; sopir Rp
27,5 juta; komputer & software Rp130 juta.
Temuan BPK: Rp2,8 Miliar Tak Diakui Penyedia
Dari total pengelolaan Rp 19,8 miliar dalam dua tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut menemukan penyalahgunaan belanja tahun 2024 senilai Rp2,8 miliar.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 26 Mei 2025. Berdasarkan hasil konfirmasi, tiga pengusaha tidak mengakui adanya transaksi dengan BPKAD:
CV SJ (BBM): Rp447,8 juta.
TR (ATK & bahan cetak): Rp2,06 miliar.
RMM (makan-minum): Rp324,9 juta.
Lebih lanjut, BPK mengungkap bahwa sebagian dana Rp 2,29 miliar justru digunakan untuk membiayai keperluan kantor yang tidak dianggarkan. Namun hingga pemeriksaan lapangan berakhir 14 Mei 2025, pengeluaran tersebut belum dilengkapi bukti kuitansi atau dokumen sah lainnya.
Kasus ini kini tengah ditangani Kejati Malut dan dipastikan akan menyeret sejumlah pihak yang terlibat.(iki/red)