Bupati Rusli Sibu Tegaskan Disiplin ASN, Terapkan Sistem Reward dan Punishment

“Mulai Oktober, absensi ASN Morotai diperketat dengan e-Absen terhubung BKN, TTP dibayar sesuai hari kerja”

MALUTTIMES – Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menegaskan pentingnya disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Hal ini disampaikan dalam rapat bersama Wakil Bupati Rio Cristian Pawane, Sekda Muhammad Umar Ali, serta seluruh pimpinan OPD di ruang kerja Bupati, Jumat (12/09/2025).

“Pak Bupati tadi rapat dengan semua pimpinan OPD, banyak hal yang dibahas, mulai dari disiplin ASN sampai evaluasi sejumlah program kerja di beberapa OPD. Penekanan Bupati pada disiplin ASN karena ASN adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kabag Humas Setda Pulau Morotai, Iwan Muraji.

Dalam rapat tersebut, disepakati penerapan sistem Reward and Punishment untuk ASN. Reward diberikan berupa pembayaran TTP tepat waktu serta penghargaan lainnya, sedangkan punishment berupa mutasi, pemotongan tunjangan, hingga penahanan gaji.

“Pemotongan tunjangan hanya dibebankan kepada ASN yang melakukan pelanggaran,” tegas Iwan.

Ia menjelaskan, mulai Oktober pembayaran tambahan penghasilan ASN akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi ASN yang rajin masuk kantor, dan sebaliknya bagi yang tidak disiplin.

“Reward dan punishment akan diterapkan mulai Oktober ini untuk semua ASN, baik di OPD maupun di kecamatan dan desa. Tidak ada dosa warisan, siapa yang berbuat dia yang bertanggung jawab. Jika ASN yang saat ini bertugas di kecamatan kinerjanya bagus, akan diberikan reward dengan dikembalikan ke OPD. Sebaliknya, ASN yang melakukan pelanggaran akan dipindahkan ke kecamatan, mungkin mereka membutuhkan suasana baru untuk meningkatkan kinerja,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, absensi ASN akan diperketat dengan penggunaan e-Absen yang terhubung ke BKN, serta dilengkapi absensi manual, foto apel, dan dokumentasi kegiatan harian. Skema pembayaran TTP berdasarkan hari kerja ASN akan dihitung bersama oleh BKD, Bappeda, dan Badan Pengelola Keuangan Daerah.

“Untuk mempermudah kontrol, kita sudah menerapkan e-Absen sejak bulan ini. Dalam satu hari dilakukan empat kali absen: apel pagi, absen pukul 10.00, absen istirahat pukul 12.00, masuk siang, dan absen pulang pukul 16.00. Semua ini dibuktikan dengan foto kemudian diverifikasi oleh BKD,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iwan menyampaikan bahwa staf ahli Bupati akan melakukan pengawasan langsung terhadap setiap aktivitas kerja di OPD. Sementara untuk OPD yang kantornya berada di luar kompleks kantor Bupati, absensi ASN akan diawasi langsung oleh Satpol PP setelah pelaksanaan apel.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *