MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai, Nardi Barakati menerangkan, jam kerja selama Ramadan dikurangn satu jam. Dimana jam kerja akan dimulai pukul 08.00 WIT hingga 15.00 WIT.
“Jadi waktunya dari jam 8 pagi sampai jam 3 sore itu sudah pulang. Sementara untuk waktu masuk kerja masih tetap sama yaitu Senin sampai Jumat. Pelayanannya tetap jalan.” katanya, Kamis (27/02/2025).
Nardi mengatakan, alasan pengurangan jam kantor ini karena adanya kemungkinan bagi ASN khususnya ibu rumah tangga mempersiapkan belanja untuk berbuka puasa.
“Maka himbauan ini disampaikan kepada seluruh ASN di Morotai bekerja seperti biasa,” ucapnya sembari menyampaikan BKD belum mengeluarkan edaran mengenai perihal jam kerja tersebut.
Sementara itu, berkaitan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah pihaknya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
“Bagi seluruh ASN jika belum ada surat edaran cuti belum bisa balik ke kampung. Karena kami sudah dispensasi waktu supaya pelayanan di masyarakat itu tetap jalan dengan baik,” tandasnya.(iki/red)