Kejari Kepusl: Berkas Perkara HH Tersangka Nerkoba Lengkap

MALUTTIMES – Kepala Seksi Peidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Fauzan Iqbal menyampaikan berkas perkara tersangka narkotika berinsial HH alias Marlon telah dinyatakan lengkap.

Fauzan mengatakan, sesuai yang telah dijadwalkan penyidik Polres Kepulauan Sula, pada Senin (03/09/2024) akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Jadi di hari Senin tersangka dan barang bukti itu akan di serahkan oleh kepolisian ke kejaksaan,” kata Fauzan, Kamis (29/08/2024)

Dia mengungkapkan, persidangan di pengadilan akan dilihat sesuai dengan jadwal persidangan yang ada.

“Agar tidak bentrok dengan sidang-sidang lainnya,” bebernya.

Fauzan menjelaskan, tersangka HH disangkakan dengan pasal 112, pasal 114, dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sekedar diketahui HH alias Marlo tertangkap tangan dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu berukuran kecil dan satu unit hp samsung A13.

HH ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Sula di pelabuhan Sanana pada tanggal 3 Juli 2024.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *