MALUTTIMES – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai, MS dan selingkuhannya IB ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinaan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan istri sah IGM ke Polres Pulau Morotai.
“(Kades MS dan IB) sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga hari ini rencananya masuk dalam tahap satu,” kata Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, Senin (12/8/2024).
Kata Ismail, sudah empat saksi diperiksa dalam perkara ini. Masih terus dikembangkan dan dipastikan ada penambahan saksi dalam kasus ini.
Kasus ini masuk dalam delik perzinahan, sehingga ancaman hukumannya 9 bulan kurungan penjara.
“Sementara untuk masalah penyergapan itu masuk dalam masalah yang baru,” tandasnya.(iki/red)