Tamtama Polair
- SMA/MA/SMK semua jurusan (diutamakan SMK Pelayaran/Perkapalan) kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus.
- Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulus Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
- Berusia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun saat mengikuti pendidikan.
- Minimal memiliki tinggi badan 165 cm untuk pria dan khusus ras melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) tinggi minimal 163 cm.
- Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali berdasarkan ketentuan agama/adat.
- Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
- Tidak mendukung atau ikut organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak melakukan perbuatan melanggar norma agama, kesusilaan, sosial, atau norma hukum.
- Membuat surat pernyataan bermeterai yang isinya bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian.
- Membuat surat pernyataan bermeterai tidak akan mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi.
- Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik itu administrasi atau fakta, terhitung dari pembukaan pendidikan dengan melampirkan KTP/Kartu Keluarga.
. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat dan sanggup tidak menikah selama menjalani pendidikan pembentukan.
- Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri.
- Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali.
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain.
- Calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster).
- Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
- Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau ranking.