Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras Suara

MALUTTIMES – Kementerian Agama (Kemenag RI) menegaskan bahwa tidak ada larangan terkait penggunaan pengeras suara. Hal ini diterangkan oleh Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie.

Anna mengatakan, dalam Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala tidak ada poin yang menyebut pelarangan penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid atau musala.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” katanya dalam keterangan yang dikutip detikHikmah, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 10 April 2024

Jubir Kemenag itu menilai bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Penegasan ini disampaikan mengingat ada sejumlah pihak yang belum memahami sepenuhnya substansi dari SE tersebut.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara,” terang Anna.

Ia menambahkan, dalam SE tersebut secara tegas menyebut tentang pembacaan Al-Qur’an sebelum azan dan saat azan berkumandang dapat menggunakan pengeras suara luar. Anna mengajak masyarakat untuk membaca lebih teliti dan memahami SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 10 April 2024

Edaran tersebut bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Karenanya, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbangs serta pelafalan yang baik dan benar.

Anna turut menyebut bahwa ketentuan di atas sudah didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia dan Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran Idul Fitri 10 April 2024

Ketentuan Lengkap Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara sesuai SE 05 Tahun 2022

A. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan Kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.