MALUTTIMES – Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle menyambangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (13/2/2024).
Kedatangan pimpinan Bawaslu ini untuk berkoordinasi dan melakukan pengawasan terhadap data warga yang belum memiliki e-KTP dan belum terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ramla mengatakan kehadirannya sesuai dengan edaran Kemendagri RI tentang dokumen kependudukan dan putusan KPU Nomor 66 tahun 2024.
“Dari edaran tersebut, catatan sipil di seluruh Indonesia termasuk Morotai bisa mengeluarkan biodata kependudukan, bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT namun sudah bisa menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Dikatakan, setiap warga negara Indonesia berusia 17 tahun keatas yang belum terdaftar di DPT berhak untuk memilih pada Pemilu 2024.
“Jadi mereka cukup menunjukkan identitas kependudukan yang melampirkan foto, yang ada fotonya yang telah dikeluarkan oleh Dukcapil,” katanya.
“Sesuai dengan putusan KPU nomor 66 tahun 2024, setiap warga negara yang berusia 17 tahun keatas wajib menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024, meskipun belum terdaftar dalam DPT,” jelasnya.(iki/red)