APBD Morotai 2024 Dirancang Naik Rp854 Miliar

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Angaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024, Selasa (28/11/2024).

Dokumen KUA-PPAS dibacakan dan disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Morotai, Jl. Jend. Sudirman, Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara itu diproyeksikan sebesar Rp854,809,732,795.

Nilai tersebut dirancang naik jika dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2023 senilai Rp840 miliar.

Baca Juga:  Dermaga Speedboat Pulau Dodola Rusak dan Tak Berfungsi

KUA-PPAS 2024 ini meliputi, belanja gaji pegawai dan tunjangan Rp261,768,039,577, belanja barang dan jasa Rp165,318,448,370, belanja subsidi untuk PDAM Rp3.440.200.000, belanja hibah untuk keperluan Pilkada tahun 2024 sebesar Rp32,845,899,900.

Kemudian, belanja bantuan sosial Rp10,290,637,000, belanja modal tanah Rp2,500,000,000, belanja modal peralatan dan mesin Rp10,921,066,354, belanja modal gedung dan bangunan Rp105,553,665,293, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp143,306,376,000, belanja modal aset tetap lainnya Rp385.000.000, belanja tidak terduga Rp2.500.000.000, dan belanja transfer ke desa Rp115.480.400.301.

Baca Juga:  Morotai United FC Siap Berlaga di Liga III

Plt Sekda Pulau Morotai, Suriyani Antarani menyampaikan sedikit berat pada anggaran 2024 nanti dikarenakan harus mengikuti dan menyesuaikan dengan kegiatan pemerintah pusat, salah satunya harus diperhadapkan dengan Pilkada serentak 2024.

“Ini yang menguras anggaran daerah cukup tinggi. Selain target pencapaian RPJMD di daerah, juga RPJMN harus tercapai. Dan hari ini anggaran pada semua OPD sudah sangat ketat dan maksimal. Untuk itu, sangat diharapkan kerjasama dan pengertian baik dari semua elemen,” kata Suriyani saat membacakan pidato Pj Bupati, Muhammad Umar Ali.

Baca Juga:  Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28 di Morotai Sepi

Suriyani mengatakan, belanja daerah dan postur anggaran tahun 2024 dirancang dalam posisi defisit. Meski begitu, defisit yang terjadi masih dalam ambang batas yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.