MALUTTIMES – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal menilai polisi yang menolak laporan Satgas BBM Pulau Morotai, Maluku Utara terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah adalah tindakan konyol.
Menurutnya, tangkap tangan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana bisa dilakukan oleh siapa saja, termasuk masyarakat juga diperbolehkan. Kemudian diserahkan kepada yang berwajib atau berwenang untuk menanganinya.
“Jadi kalau kepolisian menolak laporan masyarakat dengan alasan masyarakat melakukan penangkapan tidak ada dasar suratnya, terus siapa yang harus mengeluarkan surat perintah penangkapan?,” ucap Sobeng ketika ditemui wartawan, Rabu (25/10/2023).
“Jadi kalau kepolisian menolak menindaklanjuti temuan dugaan tindak pidana dengan alasan Satgas BBM tidak ada surat tugas atau surat perintah penyitaan, penyisihan barang bukti dan lain-lain, itu alasan yang sangat konyol,” sambungnya dengan nada kesal.
Sobeng menjelaskan, tugas Tim Satgas BBM adalah sebagai bentuk pengawasan, karena ditemukan adanya dugaan penyimpangan atau tindak pidana maka dilakukan pengamanan terhadap barang bukti.
“Nah, karena masyarakat atau satgas tidak bisa melakukan upaya paksa sebagai mana diatur dalam hukum acara pidana, maka selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang guna dilakukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.
Sobeng menganalogikan ketika masyarakat menangkap orang yang diduga pelaku pencurian bersama barang bukti dari hasil curiannya 10 karung beras, kemudian pelaku diserahkan ke kepolisian bersama sampel barang bukti 1 karung beras, terus apakah polisi harus minta surat-surat penangkapan, penyitaan dari masyarakat?.
“Itu kan tugas dan kewenangan polisi, makanya diserahkan kepada polisi untuk dilakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan hukum acaranya,” kata Sobeng.