AJM Kecam Tindakan Staf Ahli Bupati Morotai Usir Wartawan

MALUTTIMES – Aliansi Jurnalis Morotai (AJM) mengecam tindakan Staf Ahli Bupati Pulau Morotai, Safia Doa mengusir wartawan saat melakukan peliputan apel pagi di kantor Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Senin (9/10/2023).

“Atas dasar apa sehingga staf ahli bupati ini mengusir awak media yang sedang melakukan peliputan,” ucap Ketua AJM, Mikram Duwila, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, sikap orogansi Staf Ahli tersebut mengindikasikan bahwa yang bersangkutan tidak memahami kerja-kerja media.

Baca Juga:  Morotai United FC Siap Berlaga di Liga III

“Media bekerja berdasarkan UU Pers. Staf Ahli Bupati sepertinya tidak pernah baca aturan Pers, sehingga seenaknya mengusir wartawan saat melakukan kerjanya,” ujar Mikram.

Mikram menerangkan, di dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan bahwa tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam membuat suatu berita.

Baca Juga:  Pemda Morotai Gelar Karnaval Budaya, Meriahkan Hardiknas 2024

“Dari penjelasan UU Pers sudah tertulis jelas, sehingga tindakan Ataf Ahli mengusir wartawan adalah tindakan yang salah,” tegasnya.

Mikram mengatakan, sebagai seoarang pejabat public seharusnya menjaga etika, dan memberikan contoh yang baik dihadapan bawahannya, bukan sebaliknya.

AJM mendesak Pj Bupati, Muhammad Umar Ali segera mengambil langka tegas mengevaluasi Safia Doa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.