MALUTTIMES – Selama tiga bulan gaji para perangkat desa di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dilaporkan masih tertunggak. Terhitung sejak Juli-September 2023.
Penyebabnya Dana Bagi Hasil (DBH) belum disalurkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Plt Sekda Pulau Morotai, Suriyani Antarani mengaku, DBH pusat totalnya Rp36.067.239.000 yang terealisasi diangka Rp14.005.656.600. Sisanya sebesar Rp22.061.572.400.00 belum ditransfer.
“Masih menunggu PMK dari Kemenkeu, karena sampai hari ini belum ada PMK untuk pembayaran DBH. Untuk kepastiannya kita masih menunggu PMK dari Kemenkeu,” katanya, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, DBH dari Provinsi Maluku Utara sebesar Rp17. 248.279.727 yang masuk terhitung pada Agustus 2023 baru Rp4.080.584.914.
“Jadi sisa piutang DBH provinsi ke Pulau Morotai masih sebesar Rp13.167.694.813,12,” ucap Suriyani.
Lanjutnya, sesuai kesepakatan bersama dengan pihak Provinsi Maluku Utara yang telah ditandatangani kabupaten/kota, sisanya akan ditransfer per bulan sebesar Rp1 miliar/bulan.
“Nanti mereka tranfer sampai dengan bulan Desember itu kurang lebih Rp7 miliar. Jadi sisanya Rp6 miliar itu nanti ditransfer di tahun 2024 pada triwulan pertama,” ujarnya.
“Hingga saat ini pihak provinsi belum mentransfernya. Kita masih menunggu untuk transfer dari provinsi bulan September belum ada,” sambungnya.(iki/red)