MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan tahun anggaran 2021.
Tersangka tambahan itu adalah mantan Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara cabang Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, RL alias Ramli.
RL ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/9/2023) langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Jailolo.
“Penyidik menganggap alat bukti sudah cukup (maka) hari ini RL ditetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan.
RL dijerat Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipdkor) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus tersebut berhubungan dengan kasus jual beli lahan kemarin yang melibatkan dua tersangka yakni Rahmat dan Deminius Sidete,” ungkap Kusuma.
Ia menegaskan, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan.
“Seperti penyampaian saya saat penetapan (tersangka) kurang lebih satu bulan kemarin. Apakah nanti ada tambahan atau tidak itu nanti penyidik mempelajari lagi,” tandasnya.(rul/red)