MALUTTUMES – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula kembali lakukan pemeriksaan terhadap 7 Kepala Puskesmas. Pemeriksaan itu atas permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Makuku Utara tentang penanganan kasus dugaan korupsi dana BTT tahun anggaran 2021 senilai Rp7 miliar.
BPKP meminta penyidik menelusuri indikasi adanya kerugian negera pada item pengadaan Bahan Medis Habis Pakai (PMHP) yang volume anggrannya mencapai Rp5 milar.
“(Bantuan BMHP) apa-apa saja yang mereka (kepala puskesmas) terima dari dinas terkait. Disana itu kebanyakan mereka terima barangnya itu satu Puskesmas 18 dus BMHP. Tapi belum pasti karena belum dicek kembali apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Ainur Rofiq, Jaksa Fungsional Pidsus Kejari Kepulauan Sula kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (7/8/2023) kemarin. Seluruh keterangan serta data yang diperoleh dari 7 Kepala Puskesmas itu telah serahkan kepada BPKP Maluku Utara.
“Nanti kita tunggu hasil pari BPKP. BMHP itu 5 miliar, kan katanya dinas kirim barangnya ke Puskesmas. Ini nanti dicocokkan kembali oleh BPKP benar tidak barangnya karena mereka yang mengaudit,” katanya.
Ia menyebut Kepala Puskesmas yang diperiksa diantaranya, Kepala Puskesmas Fuata, Falabisahaya, Waipa, Waiboga dan Kepala Puskesmas Pohea.
“Ada pak Fardin, ibu Fianti, pak Ikbal, pak Jumaidi, ibu Nurlaila, ibu Siti sama pak Sahlan,” ucapnya.