Tahun 2024, Morotai Terapkan Aplikasi IKD Pengganti e-KTP

MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) segera menerapkan aplikasi pengganti e-KTP yakni Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ini akan diterapkan pada 2024 mendatang.

“IKD inilah sebagai pengganti KTP. IKD harus di download, karena kedepan kita tidak lagi memakai KTP tapi pakai IKD,” kata Rajak Lotar, Kepala Disdukcapil Pulau Morotai kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Rajak mengatakan, sistem penggunaan e-KTP menelan biaya tinggi sehingga digantikan dengan IKD karena sistem ini hemat biaya.

“Dan kami pernah lakukan launching IKD, sejumlah ASN sudah pergunakan IKD tinggal masyarakat saja yang belum,” ujarnya.

Penggunaan IKD pernah disosialisasikan ke ASN lingkup Pemda Morotai. Rajak berencana sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat namun terkendala anggaran.

“Tapi ketika masyarakat datang urus KTP, kami selalu sampaikan ke mereka, bahwa mau bikin KK harus punya IKD dulu, masyarakat  merespon dengan baik,” tuturnya.

“Kedepan jika sudah ada anggaran, sosialisasi akan dilakukan,” tambah Rajak.

Penggunaan sistem IKD bisa berpengaruh ketika di wilayah yang tidak memiliki jaringan internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *