PPK Kecamatan Lolodah Tengah Perlu Dievaluasi

MALUTTIMES – Peristiwa pelantikan anggota PPS Desa Pumadada yang baru oleh PPK Loloda Tengah (Loteng), Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara menjadi buah bibir warga. Karena anggota PPS Desa Pumadada yang lama mempersoalkan pelantikan tersebut.

Pelantikan itu dilangsungkan pada Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 16:00 WIT. PPK Loteng melantik anggota PPS Desa Pumadada yang baru yakni, George Ibuhu dan Moi Sari Sumtaki.

Sedangkan Stewart Rongkena dan Harny Leiwakabessy sebagai anggota PPS Desa Pumadada yang lama mempersoalkan itu.

“Dengan dasar bahwa, pelantikannya mirip Siluman karena tanpa diberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkuta,” kata Liok B. Bohene, salah satu tokoh pemuda di Kecamatan Loloda Tengah, Minggu (30/7/2023).

Anehnya, Pemerintah desa maupun Panwas Desa bahkan Panwas Kecamatan tidak mengetahui soal pelantikan tersebut.

“Ini semacama api dalam sekam, karena dengan tiba-tiba informasi pelantikan PPS Desa Pumadada buming dibicarakan oleh masyarakat,” kata Liok.

PPS Desa Pumadada yang lama yakni Stewart Rongkene dan Harny Leiwakabessy kemudian mendatangi PPK Loloda Tengah mempertanyakan dasar alasan pelantikan itu.

“Namun dari PKK kemudian mengarahkan Leiwakabessy dan Rongkene ke KPU untuk mengklarifikasikan hal tersebut kepada KPU,” ungkapnya.

Hasil kordinasi anggota PPS Desa Pumadada yang lama ke Bawaslu dan KPU direspon positif. SK Pembatalan dan SK Pengaktifkan kembali kedua anggota PPS tersebut dikeluarkan oleh KPU.

Fakta demikian, saya selaku Tokoh Pemuda Loteng berasumsi bahwa pelantikan yang dilakukan oleh PPK Loteng, jauh dari harapan UU kepemiluan yang berlaku. Sebab, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik, sumpah janji dan pakta integritas tidak sesuai dengan alurnya,” terangnya.

Menurut dia, ketua dan satu anggota PPS Desa Pumadada dalam hal ini Stewart Rongkene dan Harni Lewakabessy tidak terlebih dahulu diverifikasi dan klarifikasi. Bahkan hasil dari verifikasi dan klarifikasi tidak disampaikan oleh PPK Loteng kepada pihak terlapor, tetapi langsung melantik PPS Desa Pumadada yang baru.

“Padahal dalam KPT 337 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Panitia Pemungutan Suara Bab III bagian C, telah diatur dengan jelas soal alur penanganan pelanggaran, dimana kedua belah pihak terlebih dahulu harus diverifikasi dan klarifikasi bukan langsung dilantik tanpa melewati proses alur aturan yang berlaku,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *