MALUTTIMES – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Makuku Utara sudah melakukan klarifikasi terhadap 24 saksi. Klarfikasi itu untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) senilai Rp28 miliar tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula.
Koordinator Investigasi Bidang Pengawasan BPKP Perwakilan Maluku Utara, Hernoto Raharjo mengatakan, kehadiran BPKP untuk memenuhi permintaan Kejari Kepulauan Sula menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus BTT Covid-19 tahun anggaran 2021.
“Sejuah ini 24 saksi sudah diklarifikasi. Masih ada saksi lain yang belum diperiksa/kalarifikasi yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Barang dan Jasa,” ungkap Hernoto kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Selain 24 saksi tersebut, hari ini BPKP lakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Suryati Abdullah.
“Jadi dari hasil klarifikasi ini kita kembali melakukan observasi ke Puskesmas. Setelah klarifikasi Puskesmas kita resume hasil audit lalu diekpos ulang oleh penyidik disini (Kejari Kepulauan Sula) baru kita mengeluarkan laporan penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
“Ada potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi BTT Covid-19, namun nilainya belum kami sampaikan,” sambung Hernoto.(tem/red)