MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara didesak segera tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp28 miliar. Desakan ini datang dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS).
“Kami meminta kejaksaan lebih serius dan segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BTT,” pinta Halim Umafagur, Ketua HPMS kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Halim mengatakan, dalam satu perkara atau kasus ketika dalam proses penyelidikan kemudian status kasusnya sudah masuk dalam tahapan penyidikan itu sudah ada tersangka.
“Kejaksaan secepatnya meminta BPKP mengeluarkan hasil audit. Sehingga masyarakat Sula tahu berapa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran BTT tahun 2021 ini,” ujarnya.
Menurut dia, ada kejanggalan dalam penangan kasus BTT oleh Kejari Kepusl. Buktinya setiap pernyataan Kepala Kejari Kepsul dan anggotanya selalu bertolak belakang terkait hasil audit dari BPKP.
“Diduga Kejari Sula sudah bersekongkol dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus BTT ini,” ucapnya.
Sekarang kepercayaan publik terhadap Kejari Kepsul sangat menurun. Hal tersebut dilihat dari beberapa perkara yang ditangani seperti, dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp35 miliar dan kasus BTT tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp28 miliar.
“Dari dua kasus ini saja kita sudah dapat simpulkan bahwa pihak Kejari Sula tidak serius dalam menangani kasus-kasus korupsi di Sula,” tandasnya.(tem/red)