MALUTTIMES – DPRD Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara terpaksa menunda kembali rapat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2023 dengan Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemda Pulau Morotai, Jumat (7/7/2023).
Penundaan itu karena TAPD beralasan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum memenuhi target.
Tercatat sudah dua kali rapat tersebut ditunda dengan alasan yang sama. Rapat pertama pada Kamis (6/7/2023) kemarin.
“Semestinya rapat penyamaan peresepsi dengan DPRD itu, kita fokus untuk membicarakan terkait DBH (Dana Bagi Hasil). Hanya saja karena terjadi cekcok sehingga ditunda,” kata Ketua Komisi I DPRD Pulau Morotai, Rasmin Fabanyo, Jumat (7/7/2023).
Kata dia, alasan TAPD enggan membahas APBD Perubahan karena PAD belum memenuhi target.
“Saya sarankan, saat ini DBH dari provinsi itu kan belum juga masuk, maka langkah bagaimana sehingga DBH itu masuk supaya tambah pundi-pundi PAD sehingga pembahasan APBD Perubahan dan pembahasan anggaran 2024 bisa jalan,” kata Rasmin.
Menurut politisi PKS itu, sumber DBH ada dua yakni Pemprov Maluku Utara dan Pemerintah Pusat. Maka dari itu DPRD memanggil TAPD membahas dan mencari solusinya.
“Untuk DBH dari pusat itu Bupati sudah mengajukan surat melalui Gubernur sehingga langkah ini yang kita dorong agar pemerintah pusat dan pemerintah provinsi taat membayar DBH Kabupaten Pulau Morotai,” ujarnya.
Rasmin menyatakan permasalahan DBH ini akan dibicarakan langsung ke Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Kita juga akan mengevaluasi dinas-dinas terkait melalui rapat. Dengan hasil rapat itu baru kita putuskan apakah dengan pendapatan yang ada bisa mengajukan APBD Perubahan atau tidak,” timpalnya.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, pemerintah daerah belum terlambat mengajukan APBD Perubahan,” tambah Rasmin.(iki/red)