MALUTTIMES – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula mengirimkan dokumen tambahan yang diminta BPKP Provinsi Maluku Utara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara kurang lebih Rp7 miliar.
“Pada Senin tanggal 19 kemarin kita sudah kirim dokumen tambahan yang diminta BPKP. Kita sudah penuhi,” kata Wily Febri Ganda, S.H., Kepala Sub Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula kepada maluttimes.com Selasa (20/6/2023).
Wily menyatakan bahwa dokumen tersebut diperoleh bukan dari Dinas Kesehatan melainkan dari BPKAD.
“Kita minta dokumen itu kepada Dinas Kesehatan tetapi yang diberikan hanya bentuk foto copy dan tidak ada tanda legalisirnya. Maka kita dapat dari BPKAD,” bebernya.
“Yang diberikan BPKAD tidak asli, walaupun foto copian tapi ada tanda legalisirnya. Jadi sementara kita pakai dokumen yang diberikan BPKAD. Karena dokumen negara tidak bisa foto copian begitu aja,” sambung Wily.
Wily menjelaskan, setelah dokumen itu diberikan kepada BPKP, selanjutnya BPKP akan membentuk tim.
“Setelah ditelaah, tim dibentuk turun di lapangan, melakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan itu baru keluar laporan hasil pemeriksaan itu dari BPKP,” jelasnya.(tem/red)