THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023, ini Penjelasan Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara

MALUTTIMES – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata menegaskan pihaknya siap mengawal dan memastikan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 diberikan tepat waktu.

Sesuai rilis diterima maluttimes.com, Senin (3/4/2023), Tunas Agung mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN Ternate dan KPPN Tobelo saat ini sudah mulai bersiap dalam penyaluran THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN untuk ASN Pusat.

Pencairan THR direncanakan mulai H-10 Idul Fitri 1444 Hijriah. Dimana kementerian/lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh  KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Ia berharap agar THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Namun apabila terdapat kondisi tertentu di Satuan Kerja pusat maupun daerah sehingga belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka THR tetap harus dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Dia menambahkan, THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur Negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari, ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang dan ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil: 527,4 ribu orang serta Pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

“Secara umum, kebijakan pemberian THR    telah terealisasi dalam APBN Tahun 2023 melalui Kementerian/Lembaga total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun,” jelasnya.

Selain mengatur pemberian THR, PP Nomor 15/2023 juga mengatur pemberian Gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur  dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

“Pemerintah Daerah diharapkan segera menyusun Perkada dan menyiapkan pembayaran THR yang bersumber dari APBD supaya THR dapat dibayarkan sebelum Hari Raya yang dimulai H-10,” tandasnya.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *