Pegawai P3K Morotai Pertanyakan SK Pengangkatan dan Pembayaran Gaji

MALUTTIMES – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pulau Morotai mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Pasalnya, setelah dinyatakan lulus pada November 2022 lalu hingga sekarang belum menerima SK tersebut.

“SK ini kan sebagai dasar untuk membayar gaji kami. Tapi hingga saat ini SK belum kami terima,” ucap salah satu pegawai P3K Morotai, sebut saja Muhlis kepada reporter maluttimes.com, Kamis (9/3/2023).

Dia menyanpaikan informasi yang diterima SK telah diterbitkan, tapi sampai sekarang belum diserahkan.

Mirisnya, Pemda Morotai berdalih tidak ada anggaran sehingga belum menyerahkan SK tersebut.

“Jika SK sudah ada, otomatis gajinya sudah jalan, mungkin Pemda sengaja tahan, supaya gaji juga belum bisa bayar,” ucapnya.

Dia bersama rekan P3K lainnya juga mempertanyakan pengalihan pembayaran gaji ke Dinas Pendidikan. Padahal Dinas Pendidikan juga enggan membayar dengan asalan yang sama tidak ada anggaran.

“Karena tidak ada anggaran, Dinas Pendidikan kemudian pemerintahkan kepala sekolah membijaki agar membayar gaji pegawai P3K menggunakan dana BOS ke masing-masing sekolah sebesar Rp500 ribu/orang. Nantinya setelah pegawai menerima gaji, barulah dana BOS yang diterima diganti,” katanya.

Kebijakan ini membuat para pegawai P3K meminta Dinas Pendidikan mencari solusi yang tepat.

“Dana BOS kan sudah ada porsi belanjanya, masa digunakan untuk membayar gaji kami,” sesalnya.

Sementara Sekda Pulau Morotai, F Revi Darah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait persoalan ini belum merespon hingga berita ini ditayangkan.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *