MALUTTIMES – Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara telah melakukan gelar perkara kasus kematian seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Rahmat, Kecamatan Morotai Timur, Kamis (9/1/2023).
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa IRT berinsial NS (22) itu diduga telah menjadi korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Ipda Andy Kurniawan mengatakan, dugaan pembunuhan ini diperkuat dengan bukti lainnya yakni hasil forensik yang menyebutkan bahwa, bekas tali yang terdapat dileher korban dibagian depan benar adanya. Bekas itu diakibatkan oleh benda yang relatif bulat.
“Artinya korban meninggal karena lehernya diikat menggunakan tali,” ungkap Andy kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
“Setelah melakukan gelar perkara, status kasusnya dari penyelidikan naik ke penyidikan,” sambungnya.
Andy sendiri meyakini bahwa IRT tersebut dibunuh.
“Itu berarti kita sudah yakin kalau kasus ini adalah tindakan pidana pembunuhan,” ucapnya.
“Dari hasil autopsi juga menyatakan bahwa bekas yang dileher depan itu diakibatkan oleh benda yang relatif bulat, dalam arti pernyataan dari suami korban itu menggunakan tali sandang,” beber Andy.