Tambang dan Masa Depan Mahluk Hidup

Oleh: Sahrul Takim, Akademisi Asal Kepulauan Sula

(Sebuah Catatan Perjalanan Anak Pesisir)

AKTIVITAS dari suatu kegiatan usaha, seperti pertambangan mineral logam dan lain-lain pada hakekatnya tidak boleh menjadi penyebab “kerugian” bagi pihak-pihak tertentu atau kelompok mayoritas (masyarakat umum). Demikian pula alam yang menjadi sumber penyedia bahan tambang (sumber daya alam) tidak boleh terganggu karena akan menghilangkan keseimbangan ekosistem, ekologi yang berakibat pada kerusakan alam/lingkungan hidup (damage of environment).

Terganggunya aspek kehidupan masyarakat, jika dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yakni terutama yang berkaitan dengan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya, tentulah sangat bersentuhan dengan dampak dari pertambangan batubara ini. Karena hak asasi manusia meliputi aspek-aspek hak untuk hidup dan berkehidupan yang baik, aman dan sehat yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Nilai-nilai kehidupan manusia dapat menjadi terganggu atau berkurang, apalagi yang terparah adalah membawa bencana kematian yang secara tidak langsung sudah “terprogram” dan dilakukan melalui aktivitas kegiatan usaha pertambangan, termasuk diantaranya eksploitasi pertambangan mineral logam, batubara dan lainnya.

Belakang ini, bangsa kita tengah berduka dengan terjadinya segala musibah-musibah di beberapa wilayah hingga ke daerah kita sendiri. Misalnya gempa bumi di Sulawesi, longsor di Sumedang, banjir di Kalimantan dan Manado, hingga akhir 2022 kemarin juga terjadi Kabupaten Kepulauan Sula yakni; Pulau Sulabesi, Mangoli dan Taliabu, semua itu akan lebih parah lagi kedepan jika kita terus membiarkan kerusakan lingkungan itu terjadi.

Dalam hal ini, Allah SWT mengatakan dalam Al-Qur’an bahwa sebagian kerusakan yang terjadi di muka bumi ini, seperti halnya banjir, tanah longsor, dan lain sebagainya itu adalah karena ulah manusia sendiri yang tidak mampu dan menjaga lingkungannya dengan baik.

Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ar-Rum ayat 41: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *