MALUTTIMES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara menggelar penyuluhan Bahasa dalam Hukum.
Kegiatan bertempat di Hotel Sahid Bela Ternate, mulai hari ini tanggal 1 Februari 2023 hingga 2 Februari 2023 besok. Melibatkan sejumlah peserta baik dosen, mahasiswa hingga jurnalis.
Pembukaan kegiatan penyuluhan ini diawali dengan penandatanganan naskah kerjasama kebahasaan antara Polda Maluku Utara, Universitas Halmahera dengan Kantor Bahasa Maluku Utara.
Dalam sambutanya, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz menjelaskan peningkatan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta menjadi salah satu target dalam rangka Badan Bahasa sebagai lembaga pemerintah di bawah Kemendikbud-Ristek ingin memberikan manfaat kepada mitra kerja khususnya dan secara umum kepada masyarakat.
“Kebermanfaatan itu dibangun dengan berbagai cara, salah satunya melalui program kerjasama. Ikatan kerja sama yang akan ditandatangani Badan Bahasa dengan Polda Malut dan Unira hari ini adalah dalam rangka mensinergikan pekerjaan-pekerjaan kami, supaya kerja-kerjanya terarah,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Midi Siswoko mengatakan, Polri sebagai salah satu instansi yang memiliki tugas dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat juga tidak terlepas dari penggunaan bahasa.
“Untuk itu personel Polri harus memiliki kecakapan dan kemampuan berbahasa dengan baik. Dalam melaksanakan tugas, Polri sangat berkepentingan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, salah satunya dalam melaksanakan tugas penyidikan guna mengungkap suatu perkara tindak pidana, terlebih di tengah pesatnya penggunaan internet dan media sosial yang sarat terjadi kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” katanya.
“Karena itu, ahli bahasa diperlukan untuk menentukan dan membuat terang suatu perkara tindak pidana, serta menentukan seorang tersangka dengan begitu harapannya dapat meningkatkan kompetensi penyidik dalam berbahasa yang berkaitan dengan bahasa hukum,” sambung Kapolda.(tim/red)