Berhasil Tekan Angka Stunting Hingga 11,5 Persen, Ini Target Bupati Aliong

MALUTTIMES – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dibawah kepemimpinan Bupati Aliong Mus dan Wakil Bupati Ramli berhasil menekan angka Stunting hingga 11,5 persen di Kabupaten Pulau Taliabu.

Sebelumnya angka Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara (Malut) ini 35,5 persen, namun berkat kerja keras pemerintah Daerah sehingga turun 23,7 persen di tahun 2022.

“Alhamdulillah pada tahun kemarin, Percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu sendiri mengalami penurunan kasus yang sangat signifikan,”kata Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus dalam sambutannya pada kegiatan duta SGO NGKA malam tadi, Di Aula II Kantor Bupati lama, selasa (31/01).

Menurut Aliong, berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2021 sebesar 35,2% sementara di tahun 2022 sebesar 23,7%, dari data tersebut terlihat adanya tren penurunan kasus stunting 11,5% di Kabupaten Pulau Taliabu.

Aliong menegaskan, dengan adanya pengukuhan duta SGO NGKA di desa-desa Lokus Stunting oleh duta SGO NGKA Kabupaten Zahra Yolanda Aliong Mus, dirinya menargetkan di tahun 2024 penurunan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu bisa mencapai 0 persen.

“Jadi pada tahun berikut, target percepatan penurunan stunting harus lebih terstruktur dan masif untuk mencapai target nasional diangka 14% pada tahun 2024,”cetusnya

Bahkan Bupati Pulau Taliabu dua periode ini berharap jajarannya bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai lebih dari standar nasional, olehnya itu dirinya berharap komitmen yang kuat harus terjalin disetiap instansi dari Kabupaten, Kecamatan hingga desa.

“Jadi bukan hanya komitmen di tingkat Kabupaten, upaya advokasi komitmen pemerintah kecamatan sampai pemerintah desa juga harus optimal hingga target nol persen di Kabupaten Pulau Taliabu,”pungkasnya

Aliong Mus mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sangat serius mengupayakan penurunan stunting, hal itu menurut Aliong dengan hadirnya Peraturan Bupati Nomor. 4 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan Stunting di Pulau Taliabu.

“Saya telah menandatangani Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Pulau Taliabu, jadi Substansinya mengadopsi Strategi Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan Perpres 72 Tahun 2021,”ungkapnya

Aliong menambahkan, Peraturan Bupati nomor.4 ini memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta pemantauan dan evaluasi yang diperlukan dalam berbagai upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Jadi selain pendekatan normatif dalam hal penurunan Stunting, pendekatan budaya juga sangat penting, untuk itu saat ini Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengadopsi bahasa Taliabu SGO NGKA sebagai upaya penurunan Stunting,”ujarnya

Orang nomor satu dilingkup pemkab Pulau Taliabu ini menjelaskan, SGO NGKA dalam terminologi bahasa Taliabu adalah Stop atau berhenti, sehingga sangat penting pendekatan sosial budaya dalam upaya percepatan penurunan stunting.

“Persoalan stunting ini sangatlah kompleks, meski begitu kita patut bersyukur karena Kabupaten sendini ini telah memiliki 33 Duta SGO NGKA Stunting Desa yang yang telah dikukuhkan pada hari ini,”bebernya

Dikesempatan itu Aliong Mus juga membeberkan empat tugas pokok Duta SGO NGKA Stunting yaitu, (1).prioritas pembangunan nasional terkait upaya percepatan penurunan pencegahan stunting, (2).mendukung pelaksanaan kebijakan daerah, (3).ikut terlibat dalam  percepatan penurunan stunting secara langsung, (4).mendorong penggerakan dan pemberdayaan masyarakat melalui Tim Penggerak PKK.

Dirinya menekan kepada OPD terkait untuk berkolaborasi dan berkomitmen, menertibkan data anak-anak yang menderita stunting aktual, sehingga dalam melakukan intervensi bisa tepat sasaran dan goals percepatan penurunan stunting bisa tercapai.

Selain pengukuhan Duta SGO NGKA Stunting Desa, Aliong Mus mengungkapkan Pemda Taliabu juga melakukan penyerahan Petugas Yaga Mei atau yang dikenal dalam bahasa Taliabu yaitu Pengasuh Anak kepada Kepala Desa Lokus Stunting untuk bertugas di desa-desa Lokus.

“Yaga Mei sendiri merupakan program inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan menugaskan petugas kesehatan gizi dan bidan yang terlatih untuk membantu pemerintah desa dalam upaya penanganan stunting di desa lokus,”pungkas Aliong

Dirinya berharap Pemerintah Desa agar mengoptimalkan peran Posyandu dan BKD serta kader Posyandu dan kader BKB sebagai garda terdepan untuk menangani stunting mulai dari fasilitas pendukung berupa gedung posyandu, alat kelengkapan dalam Posyandu serta dilakukannya pelatihan kader Posyandu secara paripurna.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *