MALUTTIMES – Pembangunan jembatan kilo 4 Waitinagoi – Wailoba Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara diduga dipindahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) tanpa melakukan adendum.
Informasi yang dihimpun MalutTimes.com menyebutkan, pembangunan jembatan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.484.585.747,00 yang harusnya dibangun di kilo 4 itu dipindahkan oleh PU-PR Kepsul di kilo 10 tanpa melakukan Adendum sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 1338 KUHP.
Kepala dinas PU-PR Kabupaten Kepulauan Sula Jainudin Umaternate, saat ditemui MalutTimes.com Rabu, (25/01) mengatakan, pemindahan tersebut tidak bermasalah selama proses pekerjaan yang dilaksanakan dengan ruas yang sama.
Jainudin juga mengaku, selain ruas yang sama, bentangan dari jembatan yang harusnya di bangun di kilo 4 namun dipindahkan di kilo 10 itu juga dikerjakan dengan sama seperti perencanaan sebelumnya, olehnya itu tidak perlu melakukan adendum.
“Tidak masalah, karena pekerjaan itu dengan ruas yang sama, apalagi bentangannya juga sama, jadi tidak masalah”kata Jainudin.
Menurut Jainudin alasan pemindahan pembangunan jembatan tersebut dikarenakan sesuai penglihatan PU-PR kondisi Jembatan kilo 4 masih membaik dan diperkirakan kokoh hingga 10 tahun kedepan, sehingga pihaknya mengambil kebijakan untuk dipindahkan ke kilo 10.
“Jembatan di kilo 4 itu sesuai penglihatan kami kondisinya diperkirakan 10 tahun kedepan masih bisa bertahan, makanya kita pindahkan, jaraknya pun tidak jauh dari tempat sebelumnya, sekitar 600 meter,”tandasnya.(tem)