MALUTTIMES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) resmi memutus kontrak dengan PT. Saran Multi Infrastruktur (SMI) dalam pembiayaan dua paket proyek jalan yang tidak selesai dikerjakan hingga sekarang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut, Saifuddin Djuba mengatakan, pemutusan kontrak itu berdasarkan hasil rapat bersama Komisi III DPRD beberapa hari lalu.
Komisi III DPRD menyarankan beban kedua paket pekerjaan jalan tersebut menjadi beban utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi kepentingan masyarakat.
“Jadi rapat dengan komisi III itu untuk mencari solusi terkait dengan masalah paket yang dibiayai oleh dana PT SMI. Ada pekerjaan yang sudah hampir selesai 100 persen dan ada dua paket yang belum mencapai 100 persen,” kata Saifuddin ketika ditemui di Grand Majang Hotel Ternate, Rabu (19/1/2023).
“Ini kan kepentingan masyarakat. Jadi kalau ini sudah selesai dikerjakan tentunya harus dibayar oleh pemerintah,” tambahnya.
Saifuddin menuturkan, solusi atas persoalan tersebut adalah mengakhiri kontrak dengan pihak perusahaan. Sebab jika diberikan kesempatan lagi makan akan dikenai denda perhari yang berpotensi bernilai besar.
“Makanya diakhiri kontrak saja sehingga tidak menjadi denda. Karena bisa saja sampai denda itu lebih dari nilai kontrak, bisa saja tapi kan itu masih dihitung,” ucapnya.
“Makanya ya kita akhiri kontrak saja sehingga itu tidak menjadi penggunaan denda keterlambatan. Dua paket saja yang diakhiri kontrak,” sambung Saifuddin.
Dia menambahkan, sisa pekerjaan dari PT SMI yang tidak selesai itu PUPR akan berusaha untuk dikerjakan hingga selesai.
“Nanti kita menggunakan pola multiyears dari sisa pekerjaan yang belum selesai itu supaya yang lain itu tersambung tidak putus, termasuk dua paket itu tersambung dan juga tidak dilelang ulang tetapi dilanjutkan,” tandasnya.(tim)