Ancam Keberadaan Kabel Optik Bawah Laut, Warga Pelita Diminta Pindahkan Rumpon

MALUTTIMES – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Sahlan Norau meminta warga Desa Pelita, Kecamatan Mangoli Barat untuk segera memindahkan rumpon yang mengancam keberadaan kabel optik bawah laut.

Di perairan wilayah tersebut, tedapat 6 rumpon yang diketahui milik warga Desa Pelita berdekatan dengan kabel optik tersebut.

“Jarak rumpon warga di bawah jarak 500 meter dengan kabel optik. Seharusnya jarak rumpon dengan kabel optik harus jaraknya diatas 500 meter, tidak bisa dibawah 500 meter,” kata Sahlan, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga:  Ini Pesan Pj Bupati Morotai Tentang Kapasitas Aparatur Desa dan Pengelolaan Keuangan

Menurutnya, jarak kabel optik dari bibir pantai itu 20 mil. Lanjut dia, jika jarak rumpon lebih dari 20 mil berarti sudah pasti, saat pembuangan jangkar akan terkena kabel optik tersebut.

“Bila jangkar rumpon terkena kabel optik maka akan berpengaruh pada jaringan telekomunikasi,” ujarnya.

Sahlan mengatakan, langkah antisipasi yang akan diambil oleh DKP adalah dengan menginstruksi kepada pemilik rumpon untuk segera melakukan upaya memindahkan.

Baca Juga:  Ramadan Mubarak, Bupati Kepulauan Sula Santuni Anak Yatim dan Janda

“Dari 6 rompun itu ada satu rumpon yang jangkarnya terkena kabil optik,” ucapnya.

Sahlan berencana akan mengecek lokasi itu pasca kegiatan Sail Tidore yang akan dihelat pada 24-29 November 2022 nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.