MALUTTIMES – Dua pekan lagi kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2016 masuk tahap penuntutan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kuraisia Marasaoly yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, pada Selasa (1/11/2022) lalu.
“Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu untuk saat ini kapasitasnya masi sebagai saksi. Jadi untuk sidang lanjutan pada tanggal 29 November 2022 nanti adalah sidang pembacaan tuntutan oleh JPU untuk tiga orang terdakwa,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Nazamuddin, S.H. saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2022).
Ketiga terdakwa itu masing-masing berinsial ASD selaku pengelola pengerjaan Puskesmas Sahu-Tikong, TAF selaku mantan Kepala Bank BRI Pulau Taliabu dan RSD selaku konsultan Puskesmas Sahu-Tikong.
“Intinya adalah kami tetap menunggu hasil akhir proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate dalam perkara kasus dugaan korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong itu,” ucap Nazamuddin.
Dia menambahkan, apa bila hasil putusan sidang menyebutkan ada tersangka lain atas maka, akan segera ditindak lanjuti.
“Yang jelas Kepala Dinas Kesehatan masih sebagai saksi korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong yang pada saat itu dia menjabat sebagai PPK,” tandasnya.(ris)