Kejari Taliabu Berikan Penyuluhan Hukum kepada Siswa SMP dan SMA

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMP dan SMA di daerah itu. Kegiatan tersebut merupakan program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan untuk menimalisir terjadi kenakalan remaja dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Taliabu, Nazamuddin, S.H., mengatakan penyuluhan dimulai sejak 28 Oktober 2022 lalu berlokasi di SMP Negeri 1 Taliabu Barat. Kemudian dilanjutkan pada 31 Oktober 2022 di SMK Negeri 1 Pulau Taliabu, 3 November 2022 di SMA Negeri 1 Taliabu dan pada 4 November  2022 berlokasi di SMP Negeri 5 Taliabu Barat.

“Dalam kegiatan itu yang pertama-tama adalah, kami memperkenalkan tugas pokok Kejaksaan, penyalahgunaan Narkoba, deteksi dini terhadap kenakalan remaja. Hal ini pada prinsipnya, kami menyampaikan bahwa setiap tindakan itu pasti ada konsekuensi hukumnya, sehingga itu harus perlu dihindari,” kata Nazamuddin ketika ditemui maluttimes.com di ruang kerjanya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Siap Ramaikan HUT ke-11 Pulau Taliabu

Setiap materi yang disampaikan disesuaikan dengan kondisi siswa. Artinya, penyampaian materi yang mudah dicerna dan dipahami terhadap apa yang telah disampaikan.

“Untuk pelajar ditingkat SMP, kami hanya fokus pada materi terkait menghindari masalah-masalah yang menimbulkan mengejek antara sesama pelajar karena itu juga ada konsekuensi hukumnya jika dilaporkan. Itu yang ditingkat SMP kemarin, karena kamu sesuaikan dengan kondisi adik-adik agar mudah dipahami,” jelas Nazamuddin.

Baca Juga:  Syamsudin Ode Maniwi Mendaftar Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati di PKB Taliabu

Sedangkan untuk pelajar SMA, materi yang disampaikan fokus pada persoalan penyalahgunaan narkoba, larangan penggunaan sajam dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Kalau di ltingkat SMA kemarin kami fokus pada sosialisasi tentang bahaya penggunaan Nokoba, kekerasan terhadap anak dibawah umur dan penggunaan Senjata Tajam karena itu juga diatur dalam undang-undnag darurat,” tandasnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.