MALUTTIMES – Pemerintah Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara mengajak warga untuk saling merangkul atas kepulangan RI alias Rini.
RI (24 tahun) merupakan mantan narapidana kasus terorisme. Pecatan polwan tahun 2019 ini di vonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Jarakta Timur. Mantan polwan ini telah dibebaskan bersyarat pada Juni 2022.
Ini disampaikan Lurah Tabona, Rudi Djafar dalam pertemuan bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kantor Kelurahan Tabona, Kamis (22/9/2022).
“Atas nama pemerintah kelurahan dan seluruh masyarakat siap menerima kepulangan ade Rini sebagai warga dan keluarga di Kelurahan Tabona ini,” ucap Lurah Tabona, Rudi Djafar saat ditemui maluttimes.com usai pertemuan tersebut.
Rudi mengajak kepada seluruh warganya untuk saling merangkul dalam bermasyarakat. Selain itu juga, Rudi menyerukan kepada seluruh ketua RT, RW serta Kader Posyandu agar bisa mensosialisasikan kepada warga lainnta untuk tidak mendiskriminasikan atau mengucilkan RI. Dengan begitu ia dapat beraktivitas seperti warga lainnya.
“Masyarkat juga sangat berharap bahwa pihak-pihak terkait seperti polda agar memberi informasi kepada masyarakat lebih jauh lagi sehingga masyarakat tidak berpikir negatif terhadap ade Rini ini. Dan ini menjadi bahan pembelajaran terhadap masyarakat untuk lebih ikhtiar lagi, serta lebih paham tentang apa itu radikalisme,” ujarnya.
Kanit I Subdit IV Ditintelkam Polda Maluku Utara, AKP Zainal Saidiman juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah dan warga Kelurahan Tabona telah bersedia menerima kepulangan RI.
Dia berharap RI kembali menjadi perempuan yang lebih taat terhadap agama dan tidak lagi harus terlibat dengan aliran-aliran yang dilarang oleh Negara.