Malut Times – Pemerintah dan otoritas terkait mulai melakukan pendataan terhadap non Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sebagai langkah pemerintah untuk meniadakan tenaga honorer pada 2023.
Pendataan tenaga non ASN alias honorer ini sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dengan nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (Sinka BKN) Suharmen menjelaskan, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan tenaga honorer.
Dua kelompok tersebut yakni tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN, serta pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Adapun kelompok pegawai honorer seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya akan dikeluarkan dari kelompok tenaga honorer. Mereka kemudian hanya akan menjadi tenaga ahli daya atau outsourcing.
“Petugas kebersihan, pengemudi, satpam pengamanan dan jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing tidak termasuk yang dicatat. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 juga termasuk yang tidak dicatatkan,” jelas Suharmen dalam media briefing, seperti dilansir cnbcindonesia.com, Rabu (30/8/2022).
Selain itu, kata Suharmen, Badan Layanan Umum (BLU) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga termasuk kelompok yang tidak akan masuk menjadi tenaga honorer.
Kendati demikian, kelompok yang tercatat dalam BLU tetap harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.