Malut Times – Upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara untuk mekarkan Pulau Mangoli (Mangoli Raya) sebagai derah otonomi baru (DOB) menuai titik terang.
Buktinya, Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus didampingi Sekda Muhlis Soamole dan beberpa Pimpian OPD menghadiri rapat bersama dengan Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
“Pertemuan tersebut membahas perbaikan dokumen seperti jumlah penduduk dan dokumen infrastruktur lainnya,” ujar Maulana Usia, Kabag Humas Pemda Kepsul kepada wartawan di Sanana, Kamis (1/9/2022).
Dia mengatakan, dokumen pemakaran Mangoli Raya sudsh ada namun terhambat karena adanya perubahan UU terkait Pemekaran Daerah Peraturan Pelaksanaan dari UU No. 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan, Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.
“Jadi tinggal pemenuhan dokumen di lengkapi sesuai ketentuan. Karena saat ini terjadi perubahan undang-undang baru makanya disesuaikan. Semoga jerih payah kita bisa tercapai dan menju sula bahagia,” ucapnya.
Maulana menambahkan, secara administrasi pemekaran Mangoli Raya sudah tercatat dalam regestrasi Kemendagri RI, tinggal pemenuhan dokumen yang akan dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ibu bupati berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kepulaun Sula, khususnya di dataran Pulau Mangoli, mendoakan semoga tindak lanjut pemkaran Pulau Mangoli bisa tercapai,” pungkasnya.