Akademisi Soroti Pemberhentian Sementara Dua Kades di Kepsul

Malut Times – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Babusalam Sula, Fachri Kemhay menyoroti tindakan pemerintah daerah Kebupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara memberhentikan sementara dua kepala desa yakni, Kepala Desa Mangon, dan Kepala Desa Fagudu.

Menurut dia, seharunya Pemda Kepsul terlebih dahulu membuat pembinaan terhadap dua kepala desa tersebut.

“Harusnya memanggil kedua kepala desa terlebih dahulu untuk diberikan pembinaan. Karena BPD desa termasuk sebagai salah satu lembaga kontrol pemerintahan desa,” ujar Fachri, Senin (22/8/2022) siang.

Dia menilai, SK Bupati tentang pemberhentian kades itu cacat hukum. Sebab, Bupati Kepsul tidak harus mengatur pemerintahan sesuai dengan kehendaknya sendiri.

“Bupati jangan jalani pemerintahan semaunya. Pemda harus evaluasi dulu baik secara lisan maupun tulisan sebelum mengambil keputusan,” ucap Fachri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *