Oknum Kontraktor Aniaya Warga di Tidore Menggunakan Pisau

TIDORE – Seorang oknum kontraktor berinisial MST (34) menganiaya seorang warga di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/7/2022) pagi. Korban adalah MM alias Mardianto (36).

Korban itu dianiaya pelaku MTS menggunakan sebilah pisau di Ruangan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Kantor Walikota Tidore Kepulauan.

Mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian pipi kiri (tujuh jahitan) dan sayatan di jari hingga mengelurakan darah.

Perkara ini telah dilaporkan ke Polres Tidore Kepulauan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Tidore, Iptu Irwansyah membenarkan adanya laporan tindak pidana penganiayaan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, tindak pidana penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIT waktu setempat. Sebelumnya sekitar pukul 09.00 WIT, pelapor (korban) berada di TKP. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIT, terlapor (pelaku) datang dan menanyakan masalah proyek kepada pelapor,” kata Ipda Irwansyah kepada wartawan.

Lanjutnya, saat itu pelaku merasa tidak puas dengan ucapan korban yang mengatakan “bila proyek menggunakan CV milik pelaku maka kalian akan lewat (rugi/menyesal)”.

“Sehingga terlapor mendatangi pelapor dengan maskud menanyakan hal tersebut,” ungkap Irwansyah.

Keduanya bertemu dan terjadi adu mulur dan tarik menarik. Saat itu pelapor melihat terlapor mengeluarkan pisau yang disimpan atau dijepit bagian belakang didalam celana.

“Kemudian, terlapor kemudian menyerang pelapor sebanyak 1 kali diarah wajah dan mengenai pipi bagian kiri pelapor. Pelapor sempat mencoba menyelamatkan diri untuk merampas pisau yang dipegang terlapor namun terlapor menarik pisau hingga jari kiri pelapor teriris,” bebernya.

Saat insiden itu terjadi, di ruangan tersebut terdapat beberapa orang dan tiga orang saksi yakni RI, AI, dan UL.

“Ketiga saksi itu dan masih banyak orang membantu melerai pelapor dan terlapor,” ujarnya.

Irwansyah menambahkan, saat ini sejumlah barang bukti telah diamankan.

“Diantaranya satu lembar baju batik lengan pendek warna cokelat milik pelapor terdapat bercak darah, satu lembar baju kaos terdapat becak darah milik pelapor, satu lembar kemeja lengan pendek warna putih polos milik terlapor dan sebilah pisau bergagang kayu  beserta sarung merek EIGER. 23.5 milik terlapor,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepuluan, Abdul Muis Husaen mengaku tidak mengetahui kejadian yang terjadi di kantornya itu.

“Saya tidak tahu, kejadian itu berlangsung saya berada dilantai dua,” singkatnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *