BPKAD Halbar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Berbasis SIPD

JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan keuangan berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Kamis (16/06/2022).

Sekretaris Daerah Halbar, Sahril Abd Rajak dalam sambutannya saat membuka kegiatan menyampaikan, pengelolaan ini disesuaikan deng kapasitas di kawasan Timur Indonesia.

“Maka sudah barang tentu adanya kegiatan ini untuk bagaiman meningkatkan kapasitas kita agar mampu mengelolah keuangan daerah ini lebih baik,” ungkapnya.

Syahril berpesan kepada seluru peserta dalam kegiatan agar menekuni setiap apa yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

“Agar setelah selesai kegiatan ini kita bisa memahami soal pengelolaan keuangan yang berbasis digital, karena adanya kegiatan berbasis digitalisasi kita bisa mampu mengelolah keuangan dengan baik,” jelasnya.

“Setiap daerah dalam pengelolaan keuangan saat ini suda ada perubahan ke SIMDA, maka dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan ini kita harus menekuni dengan baik,” sambung Syahril.

Ia menambahkan, sesuai dengan aturan pegawai negeri, dalam setahun pegawai negeri diberikan hak waktu 7 jam pelatihan peningkatan kapasitas.

“Tugas pemerintah untuk melaksanakan peningkatan adalah kewajiban dan hari ini luar biasa. Karena keuangan sudah melakukan pelatihan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan yang berhubungan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Kas Daerah BPKAD Halbar, Fadli Husen menyampaikan, kegiatan tersebut bertujuan untuk tertib administrasi perencanaan, pelaksanan, penatausahaan, pelaporan dan pertangungajawaban keuangan daerah.

“Pasca revoramsi pengelolaan keuangan sudah mengalami perubahan-perubahan, dan perubahan tersebut dilakukan untuk meujudkan good governance dengan melakukan tata kelola lebih baik secara tertib, agar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Fadli.

Fadli menjelaskan, SIPD dilaksanakan berdasarkan perintah UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negera, termasuk didalamnya pengelolaan keuangan daerah.

“Didalam ketentuan itu, wilayah pengelolaan keuangan bukan hanya APBD saja tapi juga di APBN,” jelasnya.(red)

Writer: IdharEditor: Zulfikar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *