JAKARTA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan akan cair pada Juli tahun ini. Abdi negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 juga termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi. Sebab, gaji ke-13 tahun ini turut memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (2/6/2022), Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, pencairan gaji ke-13 dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.
“Pemberian gaji ke-13 ini seperti selama ini dilakukan tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama menjelang tahun ajaran baru yang dilakukan Juli, yang biasanya identik juga dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra putri ASN, TNI, Polri,” tuturnya.
Sri Mulyani menambahkan, pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi lewat pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.
Mekanisme Pembayaran
Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Yang Bersumber Dari APBN.
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” tulis Pasal 12 Ayat 1 aturan tersebut, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (3/6/2022).
Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022. Selain itu, jika pada Juli gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka tetap dapat dibayarkan setelah bulan tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) langsung oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) ke rekening penerima. Adapun PPSPM mengajukan SPM gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan SPM disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP /BPP /DPP versi terbaru.
Sementara, bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SPM untuk pembayaran gaji ke-13 masing-masing dibuat tersendiri dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan.
Lebih lanjut, bagi aparatur dan pejabat negara akan menerima gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, pejabat dan aparatur di daerah akan menerima tunjangan tersebut dari APBD.
Gaji ke-13 yang akan diterima aparatur negara akan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara, calon PNS hanya akan menerima 80 persen gaji pokok yang diterima PNS yang telah diangkat. Selebihnya, akan menerima tunjangan yang sama untuk gaji ke-13.
Meski demikian, gaji ke-13 tidak akan termasuk atas belasan tunjangan lainnya yang biasanya diterima pejabat atau aparatur negara.
Tunjangan yang dikecualikan antara lain, insentif kerja, insentif kinerja, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan bahaya, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, tunjangan penghasilan, dan insentif khusus.
Tak hanya itu, tunjangan lainnya yang tak masuk hitungan adalah tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian, tunjangan operasi pengamanan.
Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau terluar, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 yang diterima pejabat dan aparatur negara tidak dipotong iuran. Namun, penghasilan nonupah itu masih tetap dikenakan pajak yang ditanggung pemerintah.
Meski begitu, aturan tersebut tidak memberikan keterangan lebih rinci soal potongan seperti apa yang dibebaskan atas gaji ke-13 bagi pejabat dan aparatur negara tersebut. Berdasarkan penelusuran redaksi, beberapa iuran yang dibayar PNS di antaranya iuran wajib pegawai dan iuran tabungan perumahan.(red)