Kodefikasi Enam Desa Di Jatim Belum Jelas, KPUD Halbar Bakal Gunakan Skema Pemilu 2020

JAILOLO, Malut Times — Kodefikasi Enam Desa di wilayah Kecamatan Jailolo Timur (Jatim) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Ketua KPUD Halbar Miftahudin Yusup saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (23/5/2022) mengatakan, terkait dengan status enam desa di wilayah Jatim ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan DPRD, namun sampai saat ini belum ada kepastian terkait Kodefikasi enam desa tersebut.

“Kami telah berkoordinasi dangan komisi I dan II, katanya mereka sudah konsultasi dengan Kemendagri entah hasilnya seperti apa kami sekarang belum tahu, tapi harapan kami muda-mudahan sebelum bulan Oktober 2022 ini sudah ada kodefikasi desa supaya dalam hal pemutakhiran data pemilih KPUD tidak terlalu dipusingkan,”ujar Miftahudin.

Miftahudin menegaskan, Kalaupun dalam proses tahapan pilkada serentak tahun 2024 ini berjalan dan belum ada kodefikasi enam desa pada wilayah Jailolo Timur, pihaknya tetap menggunakan skema pilkada tahun 2020 lalu.

“Intinya kemarin 2020 itu sudah ada Permendagri tentang batas wilayah 6 desa antara Halbar dan Halut, kan itu sudah ada pembagian, jadi tinggal kita mendata warga-warga yang notabenenya berdomisili di Halbar saja,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *