
TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mulai memeriksa berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Abubakar Nurdin, Ketua Perindo Kota Tikep.
“Terkait dengan berkas pencemaran baik atau dalam kasus Pilkada, untuk saat ini sudah ada di Kejari tetapi kami pelajari lebih lanjut dulu berkasnya seperti apa,” ungkap Adam Saimima, Kajari Soasio kepada maluttimes.com Selasa (1/12/2020).
Menurut Adam, kasus pelanggaran sesuai dengan aturan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Tikep, jaksa diberi waktu memeriksa selama 4 hari.
“Tentu kalau sudah memenuhi syarat, kita akan lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Abubakar Nurdin dilaporkan ke Mapolres Tikep lantaran dituduh mencemarkan nama baik keluarga Rudi Moch. Yamin saat kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tikep, Capt. H. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen di Kelurahan Indonesiana.(len)