
TIDORE – Pejabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Miftah Baay menyebutkan bila anggaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 26 miliar belum disahkan.
Menurutnya, TTP yang menuai protes ASN lantaran mengalami pemangkasan anggaran ini baru sebatas kesepakatan.
“Sebagai Sekkot saja, sampai saat ini, dalam kurung waktu masa kerja ASN, dengan masa kerja 31 tahun itu, gajinya hanya 5 juta lebih, serta tunjangan hanya 3 juta. Artinya, selama menjabat sebagai ASN memang gaji tidak sampai 10 juta. Kalau saya saja, gaji hanya segitu, bagiamana dengan ASN lain dengan golongan dibawah,” jelas Miftah Baay saat ditemui di ruangannya, Senin (12/10/2020).
Lanjut dia, hampir di seluruh kabupaten kota, soal TTP memanh sudah berjalan, namun saja untuk Kota Tikep masih menjadi pembahasan lantaran nilai anggarannya masih perlu dikaji kembali, jangan sampai dinaikkanya anggaran TTP bisa berimbas pada lebih besarnya belanja pegawai dibandingkan belanja publik.
BACA JUGA: Protes Pemangkasan TTP, Ribuan ASN Kota Tikep Demo DPR
“Saya menjelaskan bahwa harus berani ambil konsekuensi. Sebab kalau menaikan TPP, jelas tidak bisa diambil dari belanja pembangunan takutnya tidak berimbang, makanya ada sekian anggaran item lain yang harus dikurangi, karena angka belanja pegawai tidak boleh lebih tinggi dari pelanja publik,” tegas Miftah.
Lanjut Miftah, pemerintah tidak hanya memikirkan tuntutan hak ASN melainkan juga hak Pegawai Tidak Tetap (PTT). Apalagi PTT guru yang non sertifikasi hanya kedapatan Rp 500 ribu.
“Ini juga kita harus pikirkan dan pembahasan gaji honor juga akan dinaikan sebanyak Rp 1 juta,” katanya.(len)